PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKANDI KOTA MALANG
Pasal 8
BAB 3 — PENDIRIAN, PENGELOLAAN, KURIKULUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pengelolaan (1) Satuan pendidikan mengelola dan menyelenggarakan program pembelajaran menurut jenis, jenjang dan tujuan institusional masing-masing ; (2) Perencanaan program dan upaya penyediaan sumber daya, prasarana dan sarana pembelajaran sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Dewan Sekolah ; (3) Susunan organisasi dan tata kerja satuan pendidikan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota .
