PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKANDI KOTA MALANG
Pasal 7
BAB 3 — PENDIRIAN, PENGELOLAAN, KURIKULUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pendirian (1) Pendirian satuan pendidikan di Kota Malang didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan hasil kajian kelayakan ; (2) Tata cara teknis pendirian sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Waliklota .
