PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKANDI KOTA MALANG
Pasal 4
BAB 2 — VISI, MISI, KAIDAH DAN TUJUAN
Kaidah Penyelenggaraan Penyelengaraan pendidikan di Kota Malang dilaksanakan dengan memperhatikan kaidah keunggulan, kemandirian, kebersamaan, keadilan dan keterbukaan .
