PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKANDI KOTA MALANG
Pasal 3
BAB 2 — VISI, MISI, KAIDAH DAN TUJUAN
Misi Pendidikan Penyelenggaraan pendidikan di Kota Malang bermisi untuk :
- Menumbuhkan penghayatan dan pengamalan ajaran agama yang dianut dan nilai-nilai budaya sehingga menjadi sumber kearifan bertindak dalam diri peserta didik ;
- Menumbuhkan semangat keunggulan dalam bidang ilmu, teknologi dan seni dalam diri peserta didik ;
- Mengembangkan budaya demokrasi, watak kebangsaan dan wawasan masa depan dalam diri peserta didik ;
- Mempertahankan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan secara adil dan merata .
