PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKANDI KOTA MALANG
Pasal 5
BAB 2 — VISI, MISI, KAIDAH DAN TUJUAN
Tujuan Penyelenggaraan Penyelenggaraan pendidikan di Kota Malang bertujuan menghasilkan keluaran yang mampu :
Bertindak arif yang dilandasi nilai keimanan dan ketaqwaan ;
Menghargai kemajemukan agama, budaya, suku, bangsa dan status sosial dalam budaya demokrasi ;
Memanfaatkan, mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu, teknologi dan seni ;
Bersaing secara jujur dan bekerjasama dalam kebaikan .
