PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKANDI KOTA MALANG
Pasal 22
BAB 11 — SATUAN PENDIDIKAN ASING
(1) Kegiatan pendidikan yang diselenggarakan dalam rangka kerjasama internasional dan atau yang didirikan oleh badan penyelenggara pendidikan yang berpusat di negara lain, dapat dilakukan di Kota Malang ; (2) Syarat-syarat dan tata cara teknis pendirian dan penyelenggaraan satuan pendidikan asing sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota ; (3) Perjanjian kerjasama sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang ; (4) Badan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dikenai pajak daerah sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku .
