PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKANDI KOTA MALANG
Pasal 21
BAB 10 — KERJASAMA PENDIDIKAN
(1) Pemerintah Kota memiliki wewenang untuk mengatur dan menjalin kerjasama saling menguntungkan dengan berbagai pihak termasuk perguruan tinggi dan satuan penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, yang beroperasi di Kota Malang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; (2) Pemerintah Kota memiliki wewenang untuk menjalin kerjasama bidang pendidikan dengan pihak-pihak lain di luar Kota Malang .
