PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKANDI KOTA MALANG
Pasal 20
BAB 9 — PENGENDALIAN MUTU PENDIDIKAN
(1) Terhadap satuan pendidikan dilakukan pembinaan dan pengendalian baku mutu pendidikan ; (2) Pembinaan dan pengendalian baku mutu sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh satuan pendidikan dan oleh Pemerintah Kota ; (3) Pemerintah Kota memiliki kewenangan mengambil tindakan terhadap penyimpangan dan atau pelanggaran baku mutu pendidikan .
