PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKANDI KOTA MALANG
Pasal 17
BAB 8 — DEWAN PENDIDIKAN DAN DEWAN SEKOLAH
Dewan Pendidikan (1) Keanggotaan Dewan Pendidikan Kota yang dimaksud dalam pasal 16 diangkat dan diberhentikan oleh Walikota atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang ;
(2) Masa bakti keanggotaan Dewan yang dimaksud dalam ayat (1) adalah 4 (empat) tahun ; (3) Kepengurusan Dewan Pendidikan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dua orang sekretaris merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota .
