PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKANDI KOTA MALANG
Pasal 18
BAB 8 — DEWAN PENDIDIKAN DAN DEWAN SEKOLAH
Dewan Sekolah (1) Keanggotaan Dewan Sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 diangkat dan diberhentikan oleh Dinas Pendidikan atas usul pimpinan satuan Pendidikan berdasarkan atas hasil musyawarah unsur-unsur Dewan Sekolah ; (2) Masa Bakti Keanggotaan Dewan Sekolah sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) adalah 3 (tiga) tahun ; (3) Kepengurusan Dewan Sekolah sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dua orang sekretaris merangkap anggota, seorang bendahara merangkap anggota dan 4 (empat), 6 (enam), 8 (delapan) atau 10 (sepuluh) orang anggota .
