PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKANDI KOTA MALANG
Pasal 16
BAB 8 — DEWAN PENDIDIKAN DAN DEWAN SEKOLAH
Tanggung jawab masyarakat dalam penentuan arah dan kebijakan penyelenggaraan pendidikan disalurkan melalui Dewan Pendidikan dan atau Dewan Sekolah .
