PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKANDI KOTA MALANG
Pasal 15
BAB 7 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat berkesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan ; (2) Pemerintah Kota bertanggung jawab mendorong dan atau mengatur kerja sama saling menguntungkan dengan dunia usaha dan dunia pendidikan ; (3) Peserta didik warga kota sementara berkewajiban turut serta memberikan konstribusi bagi pembangunan sektor pendidikan di Kota Malang ; (4) Pengaturan dan pelaksanaan teknis peranserta, kerjasama dan kontribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota .
