Pasal 14
BAB 6 — SUMBER DAYA PENDIDIKAN
(1) Satuan pendidikan berkewajiban menyediakan prasarana, sarana, alat dan media belajar, serta buku pelajaran secara memadai ; (2) Buku pelajaran pokok dan atau bahan belajar sejenis, yang diberlakukan pada suatu jenis dan jenjang pendidikan, disusun dan diperbarui berdasarkan kurikulum yang berlaku ;
(3) Buku pelajaran pokok dan atau bahan belajar sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) dapat diterbitkan dan atau diproduksi oleh pemerintah, swasta dan atau organisasi profesi kependidikan ; (4) Pengadaan dan pemanfaatan buku pelajaran pokok dan atau bahan belajar sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan satuan pendidikan dan daya beli masyarakat ; (5) Harta benda bergerak dan atau tidak bergerak yang merupakan prasarana dan atau sarana pendidikan tidak dapat dialih fungsikan selain untuk pendidikan .
