PERDA
Kepariw
Pasal 6
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten terdiri dari: a. sistem pusat kegiatan; dan b. sistem jaringan prasarana wilayah Kabupaten. (2) Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. I "! Bagian Kedua Sistem Pusat Kegiatan
