PERDA
Kepariw
Pasal 7
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
huruf b merupakan pusat kegiatan perdesaan; dan (2) Pusat kegiatan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berupa PPL meliputi: a. pusat kecamatan Tampahan; b. pusat kecamatan Uluan; c. pusat kecamatan Siantar Narumonda; d. pusat kecamatan Lumban Julu; e. pusat kecamatan Bonatua Lunasi; f. pusat kecamatan Nassau; g. pusat kecamatan Borbor; dan h. pusat kecamatan Pintu Pohan Meranti. Bagian Ketiga Sistem Jaringan Prasarana Wilayah
