Pasal 5
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN BAN STRATEGI PENATAAN RUANG
(1) Untuk mewujudkan kebijakan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disusun strategi penataan ruang wilayah. (2) Strategi pengembangan wilayah Kabupaten sebagai bagian dari sistem Perkotaan Nasional, Kawasan Strategis Nasional dan Provinsi serta Kawasan Andalan, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba dan Sekitamya, dan pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, terdiri dari: a. mengembangkan fungsi dan peran Kota Balige sebagai Pusat Kegiatan Wilayah; b. mendukung upaya pelestarian fungsi dan daya dukung lingkungan hidup untuk mempertahankan dan meningkatkan keseimbangan ekosistem dan hayati Kawasan Strategis Nasional Danau Toba; c. mengoptimalkan peran kabupaten dalam mendukung terwujudnya Kawasan Strategis Provinsi Agropolitan Dataran Tinggi di Lumban Julu; d. mengembangkan dan meningkatkan fungsi kawasan strategis kabupaten untuk mendukung keterpaduan pembangunan nilai strategis kawasan baik dari sudut kepentingan ekonomi, lingkungan hidup, pendayagunaan sumber daya alam dan sosial budaya; e. mengembangkan kegiatan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar Kawasan Strategis Kabupaten; dan f. meningkatkan pelayanan sarana dan prasarana wilayah penunjang kegiatan Kawasan Strategis kabupaten. (3) Strategi pengembangan sektor unggulan Kabupaten sebagaimana , dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, terdiri dari: a. mengembangkan Kawasan Agropolitan Lumban Julu, kawasan perdesaan dan peruntukan kegiatan pertanian sebagai kawasan penghasil komoditas sektor ekonomi sebagai aset utama kegiatan agribisnis; b. mengembangkan lahan pertanian pangan berkelanjutan; ; c. mengembangkan dan meningkatkan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pertanian, perikanan dan petemakan; d. menciptakan keseimbangan ekosistem pertanian, petemakan dan perikanan yang mendukung keberlanjutan peningkatan produksi dan produktivitas untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing; e. meningkatkan produksi dan mutu produk pertanian, petemakan dan perikanan sebagai bahan baku industri serta sistem kemitraan usaha dan perdagangan komoditas pertanian, petemakan dan perikanan; f. meningkatkan dan memantapkan swasembada pangan yang berkelanjutan; g. meningkatkan produktivitas, diversifikasi dan pengolahan hasil pertanian; 1 h. mengembangkan sektor industri berwawasan lingkungan dan berbasis pemberdayaan masyarakat; ' i. mengembangkan pusat-pusat kegiatan industri j. menyediakan infrastruktur pendukung kegiatan industri; k. mengembangkan pusat promosi dan pemasaran hasil industri dan mengendalikan perkembangan kegiatan industri; l. memanfaatkan sumber daya alam untuk kebutuhan kegiatan industri dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan; m. mengembangkan kawasan wisata potensial Kabupaten; ! I j ' ! ! i I l ! r ! : n. . mengembangkan dan melestarikan serta mempromosikan . berbagai potensi alam, budaya dan sejarah yang merupakan aset dalam mendukung pengembangan sektor pariwisata; dan o. membangun dan meningkatkan infrastruktur pendukung pariwisata Kabupaten. (4) Strategi pemantapan fungsi kawasan lindung dan peningkatan kelestarian fungsi lingkungan hidup, sumber daya alam dan sumber daya buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, terdiri dari: a. memantapkan fungsi kawasan lindung berupa hutan lindung, kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya, kawasan rawan bencana, kawasan lindung geologi dan kawasan lindung lainnya; b. mengembalikan dan meningkatkan fungsi kawasan lindung yang telah menurun akibat pengembangan kegiatan budidaya dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan, sumber daya alam dan sumber daya buatan; c. menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan ekosistem Danau Toba; d. mengarahkan kawasan rawan bencana sebagai kawasan lindung; e. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan; f. meningkatkan konservasi lahan dan hutan; g. mengendalikan pemanfaatan ruang daerah aliran sungai yang berpotensi mengurangi fungsi lindung kawasan; h. mengembangkan hutan rakyat pada daerah sekitar aliran sungai dan menata kembali pemanfaatan ruang sekitar daerah sekitar aliran sungai; i. memelihara budaya dan peninggalan sejarah sebagai objek penelitian dan pariwisata; j. mengendalikan pertumbuhan kegiatan budidaya di sempadan Danau Toba; k. mencegah dampak negatif pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi terhadap fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat (5) Strategi pemantapan infrastruktur wilayah dan pemerataan pelayanan sosial, ekonomi dan pengembangan pusat-pusat kegiatan yang terintegrasi satu sama lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, terdiri dari: a. meningkatkan dan mengembangkan infrastruktur jaringan jalan dan fasilitas perhubungan dengan mengembangkan jalan penghubung antar perkotaan, antar perdesaan, dan aksesibilitas antara pusat produksi dengan pusat pemasaran; b. mengembangkan pembangunan infrastruktur dan perekonomian perdesaan tertinggai dan terisolir; c. menyediakan fasilitas pelayanan sosial ekonomi secara merata ke seluruh wilayah pengembangan; d. meningkatkan kualitas pelayanan dan prasarana untuk mendukung . akses layanan antar kawasan perkotaan, antara kawasan perkotaan dan perdesaan serta antara kawasan perkotaan dengan pusat pengembangan agribisnis; e. meningkatkan penyediaan infrastruktur dan fasilitas pelayanan untuk meningkatkan intensitas kegiatan perekonomian di kawasan perdesaan; ' i i 1 :.r i 1 i 1 ‘ I 1 1 i r , f. membangun dan mengembangkan potensi pembangkit energi dengan memanfaatkan sumber energi yang tersedia serta memperluas jaringan energi untuk kebutuhan pembangunan wilayah; dan g, pengembangan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman perdesaan dan perkotaan. (6) Strategi pengembangan kawasan budidaya dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, meliputi: a. menetapkan kawasan budidaya untuk pemanfaatan sumber daya alam secara sinergis dalam mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ruang; b. mengembangkan pola keijasama dengan masyarakat dalam mengelola hutan rakyat; I c. mengembangkan dan melestarikan kawasan budidaya hutan produksi untuk mewujudkan nilai tambah daerah; d. mengembangkan dan melestarikan kawasan budidaya pertaniari untuk mewujudkan ketahanan pangan dan mendukung pengembangan agribisnis; e. menetapkan dan memantapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk pelestarian kawasan pertanian; f. meningkatkan budidaya perikanan, budidaya peternakan dalam sentra-sentra produksi peternakan, untuk mewujudkan nilai tambah daerah dan mendukung kegiatan agribisnis; g. mengembangkan kegiatan pertambangan pada lokasi potensi layak tambang dengan memperhatikan lingkungan hidup dan mengendalikan kegiatan penambangan pada kawasan yang membahayakan lingkungan; h. mengembangkan wisata alam, budaya dan buatan untuk meningkatkan perekonomian daerah; i. mengembangkan kegiatan industri kecil dan menengah untuk meningkatkan nilai tambah dan perekonomian daerah dengan pengembangan kegiatan industri yang berwawasan lingkungan; j. mengembangkan kegiatan pengelolaan sumber daya lahan untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman; dan k. , mengembangkan sarana prasarana permukiman dan upaya mitigasi bencana untuk memperkecil dampak bencana alani. (7) Strategi peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f, meliputi: a. mendukung penetapan kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan; b. mengembangkan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan; c. mengembangkan kawasan lindung dan/atau budidaya tidak terbangun di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan negara sebagai zona penyangga; dan d. turut serta memelihara dan menjaga aset-aset pertahanan dan keamanan. : ! i : I 1 ! i :! ; !i ! I BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN Bagian Kesatu Umum
