Pasal 4
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN BAN STRATEGI PENATAAN RUANG
(1) Untuk mewujudkan tujuan penataanJ ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disusun kebijakan penataan ruang wilayah. (2) Kebijakan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. pengembangan wilayah Kabupaten sebagai bagian dari sistem Perkotaan Nasional, Kawasan Strategis Nasional dan Provinsi serta Kawasan Andalan, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba dan Sekitarnya, dan pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten; b. pengembangan sektor unggulan kabupaten; c. pemantapan fungsi kawasan lindung dan peningkatan kelestarian fungsi lingkungan hidup, sumber daya alam dan sumber daya buatan; d. pemantapan infrastruktur wilayah dan pemerataan pelayanan sosial, ekonomi dan pengembangan pusat-pusat kegiatan yang terintegrasi satu sama lain; e. pengembangan kawasan budidaya dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan f. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. C i . T Bagian Ketiga Strategi Penataan Ruang Wilayah
