PERDA
Kepariw
Pasal 3
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN BAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Penataan ruang wilayah kabupaten bertujuan untuk mewujudkan pengembangan wilayah Kabupaten secara merata, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dengan mengandalkan sektor unggulan pertanian, pariwisata, dan industri menuj.u masyarakat mandiri dan sejahtera. Bagian Kedua Kebijakan Penataan Ruang Wilayah
