Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN MUATAN
(1) Ruang lingkup wilayah dan muatan RTRW meliputi: a. lingkup wilayah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten adalah wilayah administrasi Kabupaten dengan luas kurang lebih 207.666,62 ha (dua ratus tujuh ribu enam ratus enam puluh enam koma enam dua hektar) yang terdiri atas 16 Kecamatan, yakni Kecamatan Tampahan, Kecamatan Balige, Kecamatan Laguboti, Kecamatan Sigumpar, Kecamatan Silaen, Kecamatan Porsea, Kecamatan Uluan, Kecamatan Siantar Narumonda, Kecamatan Lumban Julu, Kecamatan Habinsaran, Kecamatan Borbor, Kecamatan Nassau, Kecamatan ; Ajibata, Kecamatan Parmaksian, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kecamatan Pintu Pohan Meranti; b. letak geografis Kabupaten berada pada posisi 2°03' - 2°40' Lintang Utara dan 98o56'-99°40' Bujur Timur; FT c. batas-batas wilayah administrasi Kabupaten terdiri atas: • Sebelah Utara • Sebelah Timur : Kabupaten Simalungun : Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Asahan • Sebelah Selatan : Kabupaten Tapanuli Utara • Sebelah Barat : Kabupaten Samosir (2) Muatan RTRW meliputi: a. tujuan, kebijakan dan strategi rencana tata ruang wilayah kabupaten; b. rencana struktur ruang wilayah kabupaten; c. rencana pola ruang wilayah kabupaten; d. penetapan kawasan strategis kabupaten; e. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; dan f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten. i 1 BAB III TUJUAN, KEBIJAKAN BAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN i Bagian Kesatu Tujuan Penataan Ruang Wilayah !!
