PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATENBANDUNG...
Pasal 8
(1) Petugas registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di Desa/ Kelurahan.
(2) Petugas registrasi membantu Kepala Desa/Kelurahan dan Instansi Pelaksana dalam pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(3) Petugas registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati diutamakan dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
- Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut :
