Pasal 14
(1) Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi Cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
(2) Penduduk Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
(3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.
(4) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.
(5) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
(6) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.
- Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut :
