Pasal 5
(1) Kewajiban Instansi Pelaksana dalam menyelenggarakan Administrasi Kependudukan, meliputi : a. mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting;
b. memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap Penduduk atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan;
d. mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
e. menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
f. melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh Penduduk dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk persyaratan dan tata cara pencatatan peristiwa penting bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau bagi penghayat kepercayaan, diatur dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
