Pasal 4
(1) Penyelenggara administrasi kependudukan di daerah adalah Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab dan berwenang melakukan :
a. koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi Kependudukan;
c. pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
d. pembinaan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
e. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan;
f. penyajian Data Kependudukan berskala kabupaten berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri; dan
g. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
- Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf c diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
