Pasal 75
BAB 6 — disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA, sehingga
(1) Semua dokumen yang telah diterbitkan atau yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Dihapus.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk KTP Non Elektronik tetap berlaku bagi Penduduk yang belum mendapatkan KTP-el sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2014.
(4) Semua instansi pengguna wajib menjadikan NIK sebagai dasar penerbitan dokumen paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak instansi pengguna mengakses data kependudukan dari Menteri.
(5) KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan berlaku seumur hidup.
(6) Keterangan mengenai alamat, nama, dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP-el dihapus setelah database Kependudukan Nasional terwujud.
- Diantara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 77A yang berbunyi sebagai berikut :
