Pasal 69
BAB 6 — disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA, sehingga
(1) Setiap pelanggaran administratif terhadap peristiwa kependudukan daerah dikenakan denda administratif setinggi- tingginya Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
(2) Denda administratif dikenakan atas keterlambatan pelaporan mengenai : a. Pindah datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap; b. Pindah datang dari luar negeri bagi penduduk Warga Negara INDONESIA;
c. Pindah datang dari luar negeri bagi penduduk Orang Asing; d. Perubahan status Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap; e. Pindah ke luar negeri bagi penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau yang memiliki Izin Tinggal Tetap; f. Penduduk yang melakukan perubahan KK; g. Dihapus.
(3) Denda Administratif dikenakan pula terhadap: a. Penduduk Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif paling banyak Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
b. Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenakan denda administratif paling banyak Rp. 50.000,00( lima puluh ribu rupiah).
- Ketentuan Pasal 75 ayat (2) dihapus dan ditambah 4 (empat) ayat yakni ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 75 berbunyi sebagai berikut:
