PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATENBANDUNG...
Pasal 58A
BAB 6 — disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA, sehingga
(1) Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bandung diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Bupati melalui Gubernur.
(2) Penilaian kinerja pejabat struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik oleh Menteri Dalam Negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan prosedur pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB VIB PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK
