Pasal 77A
BAB 6 — disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA, sehingga
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku : a. Semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bandung harus dimaknai “KTP- el”; b. Semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa“ sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bandung harus dimaknai “wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili“.
PASAL II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung.
Ditetapkan di Soreang pada tanggal 23 Mei 2014
BUPATI BANDUNG,
ttd
DADANG M. NASER
Diundangkan di Soreang pada tanggal 23 Mei 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG,
ttd
SOFIAN NATAPRAWIRA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2014 NOMOR 12
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM
DICKY ANUGRAH, SH, M.Si PEMBINA NIP. 19740717 199803 1 003
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG, PROVINSI JAWA BARAT : (38/2014)
