PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATENBANDUNG...
Pasal 34
(1) Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.
- Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut :
