PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATENBANDUNG...
Pasal 35
Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat.
- Ketentuan Pasal 39 ayat (1) diubah dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut :
