Pasal 15
(1) Masa berlaku KTP-el : a. seumur hidup untuk Warga Negara INDONESIA; dan b. sesuai dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap untuk Orang Asing.
(2) Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
(3) Penerbitan KTP-el bagi WNI yang baru datang dari luar negeri dilakukan setelah diterbitkan Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri oleh Instansi Pelaksana.
(4) Dalam hal KTP-el rusak atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.
Pasal 20 dihapus.
Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut :
