PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang PENGGABUNGAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH...
Pasal 9
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum Kelurahan hasil penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), diadakan pengisian jabatan sesuai ketentuan yang berlaku, maka pelaksanaan kegiatan administrasi Kelurahan tetap berada pada Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
