PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang PENGGABUNGAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH...
Pasal 8
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, penjabaran tugas dan fungsi, jabatan fungsional tertentu untuk Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah.
