PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang PENGGABUNGAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH...
Pasal 7
BAB 4 — PEMBIAYAAN
Segala pembiayaan yang timbul sebagai akibat terjadinya penggabungan wilayah kerja Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
