PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang PENGGABUNGAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH...
Pasal 4
BAB 3 — PENGGABUNGAN WILAYAH KERJA KELURAHAN
Dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penggabungan Kelurahan di lingkungan Pemerintah Daerah yang semula terdiri dari 160 (seratus enam puluh) Kelurahan berubah menjadi 154 (seratus lima puluh empat) Kelurahan.
