PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang PENGGABUNGAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk :
a. memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi dan efektivitas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. melaksanakan fungsi pemerintahan;
c. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
d. mengembangkan potensi wilayah Kelurahan.
