Pasal 5
BAB 3 — PENGGABUNGAN WILAYAH KERJA KELURAHAN
Kelurahan yang dilakukan penggabungan mempunyai jumlah penduduk dan luas wilayah sebagai berikut :
a. jumlah penduduk :
kurang dari 4.500 (empat ribu lima ratus) jiwa, masing-masing untuk Kelurahan Prapen, Kelurahan Sukolilo, Kelurahan Kalianak, Kelurahan Tambak Langon dan Kelurahan Tambak Dono;
lebih dari 4.500 (empat ribu lima ratus) jiwa untuk Kelurahan Panjang Jiwo, Kelurahan Kandangan, Kelurahan Klakah Rejo, Kelurahan Komplek Kenjeran, Kelurahan Genting, Kelurahan Greges dan Kelurahan Sumberejo.
b. luas wilayah :
kurang dari 3 km2 (tiga kilometer persegi), masing-masing untuk Kelurahan Prapen, Kelurahan Sukolilo, Kelurahan Kalianak, Kelurahan Tambak Langon, Kelurahan Panjang Jiwo, Kelurahan Klakah Rejo, Kelurahan Komplek Kenjeran, Kelurahan Genting dan Kelurahan Greges;
lebih dari 3 km2 (tiga kilometer persegi), masing-masing untuk Kelurahan Tambak Dono, Kelurahan Kandangan dan Kelurahan Sumberejo.
