Pasal 4
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c terdiri dari :
a. Penerimaan sejumlah Rp. 41.212.865.000,00; b. Pengeluaran sejumlah Rp. - (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan : a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) sejumlah (Rp. 41.212.865.000,00); b. Pencairan Dana Cadangan sejumlah Nihil ; c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Nihil ; d. Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Nihil ; e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Nihil; f. Penerimaan Piutang sejumlah Nihil. (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan : a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Nihil ; b. Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Nihil ; c. Pembayaran Pokok Piutang sejumlah Nihil ; d. Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Nihil.
