Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : a. Lampiran I Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ; b. Lampiran II Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi ;
c. Lampiran III Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan ; d. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja Daerah menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan ; e. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara ; f. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan ; g. Lampiran VII Daftar Piutang Daerah ; h. Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah ; i. Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah ; j. Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya ; k. Lampiran XI Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini ; l. Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah ; dan m. Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
