Pasal 3
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri dari : a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 416.436.667.000,00 b. Belanja Langsung sejumlah Rp. 327.682.372.000,00 (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja : a. Belanja Pegawai sejumlah Rp. 389.386.362.000,00 b. Belanja Bunga sejumlah Nihil ; c. Belanja Subsidi sejumlah Nihil ; d. Belanja Hibah sejumlah Rp. 15.414.332.000,00; e. Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp 10.141.070.000,00; f. Belanja Bagi Hasil sejumlah Nihil ; g. Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp. 494.903.000,00 h. Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp.1.000.000.000,00. (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja : a. Belanja Pegawai sejumlah Rp. 40.514.930.000,00. b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp. 126.245.711.000,00. c. Belanja Modal sejumlah Rp. 160.921.731.000,00.
