Pasal 9
BAB 8 — P E N G U R U S
(1) PT. Jasa Konsultan dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang terdiri dari 1 (satu) orang Direktur, dan diawasi oleh suatu Dewan Komisaris yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Komisaris. (2) Direktur mewakili Direksi PT Jasa Konsultan mengenai segala hal atau tindakan baik didalam maupun diluar pengadilan dan berhak mengikat PT. Jasa Konsultan dengan pihak lain, serta menjalankan segala tindakan baik mengenai pengurusan maupun mengenai hak milik, khususnya untuk : a. meminjam uang ; b. mengikat PT Jasa Konsultan sebagai penanggung; c. membeli dan menjual, memberatkan atau dengan cara lain melepaskan hak atas barang-barang yang tidak bergerak atau perusahaan-perusahaan haruslah mendapat persetujuan tertulis dari atau turut ditanda tangani pada akta yang bersangkutan oleh Dewan Komisaris. (3) Direktur berhak memberikan kuasa kepada seseorang atau lebih secara tertulis; (4) Apabila Direktur tidak ada atau berhalangan, maka Direktur dapat menunjuk seseorang untuk mengerjakan tugas Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris. (5) Untuk mewakili Pemerintah Daerah dalam PT Jasa Konsultan, Bupati menunjuk seseorang untuk duduk sebagai Anggota Dewan Komisaris dengan Keputusan Bupati.
