PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS JASA KONSULTAN
Pasal 8
BAB 7 — HASIL USAHA / DEVIDEN
(1) Hasil usaha/deviden yang diperoleh selama 1 (satu) tahun anggaran PT. Jasa Konsultan disetorkan ke Kas Pemerintah Daerah pada Tahun Anggaran berikutnya. (2) Ketentuan pembagian Hasil Usaha/Deviden yang ditahan dan peruntukannya serta deviden yang dibagikan ditetapkan dalam RUPS.
