Pasal 7
BAB 6 — JENIS DAN NILAI MODAL
(1) Modal dasar PT. Jasa Konsultan berjumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) terbagi atas 200 (dua ratus) lembar saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). (2) Dari Modal tersebut pada ayat (1) akan disetor dengan tunai. (3) Perbandingan saham ditetapkan sebagai berikut : a. Pemerintah Daerah sebanyak 90 % (sembilan puluh prosen) atau 180 (seratus delapan puluh) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 180.000.000,00 ( seratus delapan puluh juta rupiah) yang merupakan modal daerah; b. Pihak Ketiga sebanyak 10 % (sepuluh prosen) atau 20 (dua puluh) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). (4) Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah Penyertaan Modal Daerah. (5) Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah Penyertaan Modal Pihak Ketiga.
