PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS JASA KONSULTAN
Pasal 6
BAB 5 — PEMEGANG SAHAM
(1) Para Pemegang saham dalam PT Jasa Konsultan adalah Pemerintah Daerah dan Pihak Ketiga, dengan ketentuan bahwa sebagian besar atau komposisi modal disetor mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Daerah. (2) Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sragen. (3) Besarnya Nilai Saham dapat berubah sewaktu sesuai dengan ketentuan dalam RUPS.
