PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS JASA KONSULTAN
Pasal 5
BAB 4 — BIDANG USAHA
(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PT. Jasa Konsultan melakukan kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut : a. Menjalankan usaha-usaha Jasa Konsultan Bidang Teknologi Informasi (IT); b. Menjalankan usaha-usaha Jasa Konsultan di bidang Pelayanan Teknik dan Konstruksi. (2) Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha tersebut pada ayat (1), PT. Jasa Konsultan berhak untuk mengadakan kerjasama, turut serta mempunyai kepentingan-kepentingan dengan perusahaan lain, baik didalam maupun diluar negeri yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama atau hampir sama dengan PT. Jasa Konsultan.
