PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS JASA KONSULTAN
Pasal 4
BAB 3 — ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan Tujuan pendirian PT. Jasa Konsultan adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah.
