PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS JASA KONSULTAN
Pasal 10
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk pertama kalinya Direktur PT. Jasa Konsultan ditunjuk oleh Bupati dan dilberitahukan kepada DPRD. (2) Penunjukan Direktur PT. Jasa Konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelumnya dilaksanakan uji kelayakan dan kepatutan oleh Tim yang ditetapkan Bupati.
