PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS JASA KONSULTAN
Pasal 11
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang menyangkut PT. Jasa Konsultan akan ditetapkan dalam Keputusan RUPS.
