PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 6
BAB 2 — TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
Pemilik atau pengusaha wajib melaporkan setiap perubahan atas hal-hal yang didaftarkan.
BAB 2 — TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
Pemilik atau pengusaha wajib melaporkan setiap perubahan atas hal-hal yang didaftarkan.