PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 5
BAB 2 — TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
Dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan adalah : a. Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (Perjan); b. Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan pribadi pengusahaan sendiri atau dengan memperkerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan; dan c. Bidang usaha atau kegiatan lain yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
