PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 4
BAB 2 — TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
(1) Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
(2) Kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya diberikan Tanda Daftar Perusahaan yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan wajib diperbaharui paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berlakunya berakhir.
